Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjabarkan, dua rumah dinas tersebut yaitu Rumah Dinas Walikota Batu Dewanti Runpoko dan rumah staf mantan wali kota.
Dia sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 atau Dino Park.
Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko